Berita Bengkulu

2 Mekanik di Pagar Dewa Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Barang Bengkel, Kerugian Rp25 Juta

Dua mekanik di Bengkulu diamankan polisi pada Minggu, (9/11/2025) karena diduga menggelapkan barang bengkel senilai Rp25 juta.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.Com/Polresta Bengkulu
PENGGELAPAN - Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Minggu (9/11/2025). 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Selebar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran.

Akhirnya, pada Minggu (9/11/2025), keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, anggota Polsek Selebar telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang-barang bengkel," ungkap Endang, Selasa (11/11/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved