PMI Asal Bengkulu Meninggal

Daftar Anggota Tim Khusus Bentukan Gubernur Helmi untuk Usut Kasus Kematian PMI Adellia di Jepang

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Bentuk Tim Selidiki Dugaan TPPO, Buntut Meninggalnya PMI Adellia di Jepang.

HO Media Center Pemprov Bengkulu
SURAT PERINTAH TUGAS - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan terbitkan Surat Perintah Tugas soal dugaan TPPO, Buntut Meninggalnya PMI Adellia di Jepang. 

Ringkasan Berita:
  • Pada Sabtu 8 November 2025 Adellia PMI asal Seluma dinyatakan meninggal dunia di Kota Sakai, Prefektur Ibaraki, Jepang, setelah mendapatkan perawatan medis.
  • Helmi, secara resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi khusus
  • Tim diberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak penandatanganan surat untuk menyelesaikan investigasi. Hasil kerja mereka harus segera dilaporkan kepada Gubernur Helmi Hasan

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan geram atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adellia Meysa 23 tahun asal Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma di Jepang.

Sebelumnya, pada Sabtu 8 November 2025 Adellia dinyatakan meninggal dunia di Kota Sakai, Prefektur Ibaraki, Jepang, setelah mendapatkan perawatan medis.

Adellia mengalmi sakit meningitis TB, diketahui juga Adellia bekerja di Jepang, namun kondisi Adellia overstay atau bekerja ke luar negeri non prosuderal.

Terkait hal itu, Helmi Hasan mengupayakan untuk menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Helmi tak terima jika warga Bengkulu menjadi Korban TPPO.

“Saya tidak terima jika ada warga Bengkulu dibuat seperti ini (Bekerja diluar negeri tanpa prosedur yang jelas, red), saya sudah perintahkan Disnakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini, hari ini SK nya saya buat,” ungkap Helmi, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 11.29 WIB.

Baca juga: Adellia Mesya, PMI Seluma Meninggal di Jepang, Gubernur Bengkulu Helmi Koordinasi ke KBRI Tokyo

Helmi, secara resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengungkap fakta di balik kasus ini.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023, yang membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di provinsi tersebut. 

Tim investigasi ini terdiri dari pejabat tinggi lintas instansi, yang bertugas melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan data lengkap terkait penyebab kematian korban.

Anggota tim yang ditugaskan meliputi:

  • Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
  • Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu
  • Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu
  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
  • Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
  • Kepala UPTD PPA DP3APPKB Provinsi Bengkulu
  • Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu

Tim diberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak penandatanganan surat untuk menyelesaikan investigasi. Hasil kerja mereka harus segera dilaporkan kepada Gubernur Helmi Hasan, dengan penekanan pada tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan tugas.

Langkah cepat ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberantas TPPO dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. 

Kasus Adelia Meysa menjadi sorotan, mengingatkan pentingnya pencegahan perdagangan manusia di daerah tersebut.

Dengan tim investigasi ini, diharapkan kebenaran segera terungkap dan langkah-langkah pencegahan lebih kuat diterapkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved