Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Aliran Dana Rp 2 Miliar Disorot

Maghfira Prakarsa, pada Selasa (11/11/2025) mengatakan proses penyidikan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah masih terus berjalan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
UDUT KORUPSI - Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (27/10/2025). Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka untuk menuntaskan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan lanjutan
  • Aliran dana Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah disorot
  • Kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah menyeret tiga orang tersangka

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penanganan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023–2025 kembali memasuki tahap penting. 

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka untuk menuntaskan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

Kasus korupsi Perumda yang menyeret nama pejabat aktif hingga mantan pengacara salah satu tersangka ini mendapat perhatian publik, mengingat dugaan kerugian negara dan aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Pemeriksaan tambahan dilakukan untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik telah menerima petunjuk jaksa peneliti atau P-19 sehingga diperlukan keterangan lanjutan dari sejumlah pihak terkait kasus korupsi Perumda tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka serta beberapa saksi lain, berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan," ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, Selasa (11/11/2025).

Kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka, termasuk Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahri. 

Penyidik mengembangkan dugaan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan serta pembayaran honorer PHL. 

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi daftar penerima gaji yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Terkait kasus ini Maghfira membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi baru yang berkaitan dengan kasus korupsi Perumda tersebut. 

Saksi yang dimaksud merupakan mantan penasihat hukum tersangka Samsu Bahri.

"Kemarin yang bersangkutan dimintai keterangan bukan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum, melainkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah," jelas Maghfira.

Maghfira menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengurai dugaan aliran dana gratifikasi senilai kurang lebih Rp 2 miliar. 

Dana tersebut sebelumnya disebut berasal dari Direktur Perumda kepada beberapa pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan pengelolaan PHL. 

Penelusuran aliran dana tersebut menjadi titik krusial dalam mengungkap jaringan dan motif kasus korupsi Perumda ini.

"Pemeriksaan kemarin menyoroti dugaan keterkaitan dengan uang yang diklaim berasal dari Direktur Perumda Tirta Hidayah," kata Maghfira.

Baca juga: Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah Seret 3 Tersangka, Pemkot Bengkulu Akhirnya Angkat Bicara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved