Berita Bengkulu

Polisi Tangkap Warga Ulu Talo Seluma Bengkulu, Maling Rp2,6 Juta, Sudah Bolak-Balik Masuk Penjara

Residivis pembobol rumah asal Seluma ditangkap di Bengkulu. Ia gasak uang Rp2,6 juta dan mengaku sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.Com/Polresta Bengkulu
TANGKAP MALING - Seorang pria bernama Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.  

Ringkasan Berita:
  1. Tim Opsnal Polsek Selebar menangkap Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Seluma, pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Sopratpo Dalam, Kota Bengkulu.
  2. Pelaku membobol rumah korban bernama Setmi Susiayanti dengan masuk melalui jendela belakang yang dirusak. Ia mencuri uang tunai sebesar Rp2,6 juta dari lemari kamar.
  3. Polisi menerima laporan warga dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar satu jam setelah laporan dibuat.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –  Seorang pria bernama Yepriadi (41) asal Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena mencuri uang tunai Rp2,6 juta dari rumah warga di Kota Bengkulu.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar hanya satu jam setelah aksinya dilaporkan warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Aksi cepat polisi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa seorang pelaku pencurian telah diamankan oleh masyarakat setempat.

Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Bayu kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula ketika korban bernama Setmi Susiayanti, warga Jalan Sopratpo Dalam, mendapati rumahnya dibobol oleh orang tak dikenal.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian itu terjadi pada pagi hari. Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak bagian kuncinya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di dalam lemari kamar.

Aksi tersebut baru diketahui korban setelah mendapat telepon dari keluarganya yang melihat rumah dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.

Mengetahui hal itu, korban kemudian mendatangi Polsek Selebar untuk membuat laporan resmi.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama Yepriadi, seorang petani asal Kabupaten Seluma.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved