Berita Bengkulu
Polisi Tangkap Warga Ulu Talo Seluma Bengkulu, Maling Rp2,6 Juta, Sudah Bolak-Balik Masuk Penjara
Residivis pembobol rumah asal Seluma ditangkap di Bengkulu. Ia gasak uang Rp2,6 juta dan mengaku sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Tim Opsnal Polsek Selebar menangkap Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Seluma, pada Selasa (11/11/2025) di Jalan Sopratpo Dalam, Kota Bengkulu.
- Pelaku membobol rumah korban bernama Setmi Susiayanti dengan masuk melalui jendela belakang yang dirusak. Ia mencuri uang tunai sebesar Rp2,6 juta dari lemari kamar.
- Polisi menerima laporan warga dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar satu jam setelah laporan dibuat.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang pria bernama Yepriadi (41) asal Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena mencuri uang tunai Rp2,6 juta dari rumah warga di Kota Bengkulu.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Selebar hanya satu jam setelah aksinya dilaporkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Aksi cepat polisi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa seorang pelaku pencurian telah diamankan oleh masyarakat setempat.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Bayu kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini bermula ketika korban bernama Setmi Susiayanti, warga Jalan Sopratpo Dalam, mendapati rumahnya dibobol oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian itu terjadi pada pagi hari. Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak bagian kuncinya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di dalam lemari kamar.
Aksi tersebut baru diketahui korban setelah mendapat telepon dari keluarganya yang melihat rumah dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Mengetahui hal itu, korban kemudian mendatangi Polsek Selebar untuk membuat laporan resmi.
Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama Yepriadi, seorang petani asal Kabupaten Seluma.
| Ketua DPRD Tolak Perubahan Nama RSUD Bengkulu Tengah Jadi RSD Sungai Lemau, Minta Bupati Kaji Ulang |
|
|---|
| Pemkab Bengkulu Tengah Beri Penghargaan untuk Tenaga Kesehatan dan Pemuda Berprestasi |
|
|---|
| Bengkulu Media Summit 2025 Digelar, Dorong Media Lokal Naik Kelas dan Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Bengkulu Musnahkan 343 Fisik Arsip Fasilitatif |
|
|---|
| HUT ke-14 NasDem, Ketua Baru DPD Bengkulu Selatan Juli Hartono Tegaskan Target Politik 7 Kursi 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-selebar-12112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.