Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Kasus Suap Rekrutmen Pegawai Harian Lepas PDAM Bengkulu, Polda Sita Mobil Dirut dan Kabag

Polda Bengkulu menyita dua mobil Dirut dan Kabag Perumda Tirta Hidayah terkait dugaan suap penerimaan PHL 2023–2025, Senin (17/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com/Polda Bengkulu
SITA MOBIL - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil, milik tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (17/11/2025). 

"Pemeriksaan terus berlanjut, kami masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Fuad.

Dirut Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Penerimaan pegawai yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar. 

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah SB, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP, Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah untuk periode April 2022 - Juli 2024, dan EH, Kepala Subbagian Water Meter. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang melibatkan penerimaan uang suap dan gratifikasi untuk mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).

Menurut perhitungan sementara, total gratifikasi yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar. 

Perkembangan penyidikan lebih lanjut kemungkinan akan mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Terpisah Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan.

Pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara.

"Dari perkara Perumda Tirta Hidayah, kami menerima Rp 320 juta," kata Fuad.

Kedepannya, Polda Bengkulu berjanji akan terus memantau proses hukum ini secara transparan dan tidak menutup kemungkinan masih akan tambahan tersangka lain.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved