Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
Kasus Suap Rekrutmen Pegawai Harian Lepas PDAM Bengkulu, Polda Sita Mobil Dirut dan Kabag
Polda Bengkulu menyita dua mobil Dirut dan Kabag Perumda Tirta Hidayah terkait dugaan suap penerimaan PHL 2023–2025, Senin (17/11/2025).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu menyita dua mobil terkait dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah.
- Mobil yang disita adalah Toyota Innova 2016 milik Dirut Samsu Bahari dan Daihatsu Xenia 2017 milik Kabag Umum Yanwar Pribadi.
- Penyitaan dilakukan karena kendaraan diduga hasil suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan PHL tahun 2023–2025.
- Kabid Humas Polda Bengkulu membenarkan keterkaitan kedua mobil dengan perkara korupsi tersebut.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Mobil yang disita di antaranya adalah milik Samsu Bahari selaku Direktur Utama (Dirut) dan Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum.
Mobil-mobil tersebut diduga merupakan hasil dari praktik gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023–2025.
Kedua mobil yang disita masing-masing adalah Toyota Innova tahun 2016 tipe G milik Samsu Bahari dan Daihatsu Xenia tahun 2017 milik Yanwar Pribadi.
Penyitaan dilakukan setelah adanya dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima kedua tersangka dalam proses penerimaan PHL yang tengah diselidiki oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengonfirmasi bahwa kedua mobil yang disita tersebut diduga terkait langsung dengan kasus korupsi yang melibatkan kedua tersangka.
"Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara SB, dan Xenia 2017 warna hitam disita dari tersangka YP. Diduga kendaraan ini adalah hasil gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL," ungkap Andy, Senin (17/11/2025).
Terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua kendaraan tersebut dalam kasus ini.
Penyidik Polda Bengkulu terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi terkait.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dengan beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk para pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.
Polda Bengkulu juga sebelumnya telah memanggil Pejabat Pengganti Harian (Plh) Perumda Tirta Hidayah, Asisten Pemerintah Kota Bengkulu, serta beberapa mantan pengacara tersangka Samsu Bahari.
Semua pihak tersebut diperiksa dalam rangka mengungkap lebih lanjut jaringan dan alur korupsi yang melibatkan kedua tersangka utama.
Penyidik juga telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka. Saat ini, penyidik masih melaksanakan P-19 dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pemeriksaan terus berlanjut, kami masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ketiga tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Fuad.
Dirut Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Penerimaan pegawai yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah SB, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP, Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah untuk periode April 2022 - Juli 2024, dan EH, Kepala Subbagian Water Meter.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang melibatkan penerimaan uang suap dan gratifikasi untuk mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).
Menurut perhitungan sementara, total gratifikasi yang diterima oleh para tersangka mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.
Perkembangan penyidikan lebih lanjut kemungkinan akan mengungkap adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Terpisah Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan.
Pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara.
"Dari perkara Perumda Tirta Hidayah, kami menerima Rp 320 juta," kata Fuad.
Kedepannya, Polda Bengkulu berjanji akan terus memantau proses hukum ini secara transparan dan tidak menutup kemungkinan masih akan tambahan tersangka lain.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu
Polda Bengkulu
PDAM Tirta Hidayah
Bengkulu
TribunBreakingNews
Multiangle
| Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah, Aliran Dana Rp 2 Miliar Disorot |
|
|---|
| Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah Seret 3 Tersangka, Pemkot Bengkulu Akhirnya Angkat Bicara |
|
|---|
| Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar |
|
|---|
| Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M |
|
|---|
| Skandal Kasus Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu Seret 3 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sita-mobil-tsk-17112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.