Korupsi Tambang Bengkulu

Bebby Hussy Cs Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu Segera Disidang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan

Kejati Bengkulu resmi melimpahkan lima tersangka kasus tambang senilai Rp 500 miliar ke JPU, lengkap dengan barang bukti mewah.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Ada 5 orang tersangka kasus korupsi tambang beserta sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/11/2025) sore.  

"Kami menyiapkan delapan JPU agar proses penuntutan terhadap kasus tambang Bengkulu dapat berlangsung efisien dan profesional," ujar Yeni.

Sementara itu, untuk delapan tersangka lainnya, jadwal pelimpahan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan pihak JPU.

Namun Yeni memastikan pelimpahan tahap berikutnya akan dilakukan secepat mungkin.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved