Korupsi Tambang Bengkulu

Bebby Hussy Cs Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu Segera Disidang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan

Kejati Bengkulu resmi melimpahkan lima tersangka kasus tambang senilai Rp 500 miliar ke JPU, lengkap dengan barang bukti mewah.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Ada 5 orang tersangka kasus korupsi tambang beserta sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/11/2025) sore.  

Ringkasan Berita:
  1. Kejati Bengkulu melimpahkan lima tersangka kasus tambang ke JPU pada Rabu (19/11/2025).
  2. Tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
  3. Mereka ditahan selama 20 hari sejak pelimpahan.
  4. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah.
  5. Delapan JPU gabungan Kejari–Kejati disiapkan untuk menangani kasus ini.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan Bebby Hussy CS, tersangka kasus tambang Bengkulu yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar.

Ada lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (19/11/2025) sore.

Langkah ini menandai kesiapan pihak kejaksaan untuk segera menjerat para tersangka dalam persidangan.

Kajari Bengkulu Yeni Puspita membenarkan pelimpahan tersebut, bahwa hari ini lima tersangka telah dilimpahkan ke JPU.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan," ungkap Yeni di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (19/11/2025).

Kelima tersangka ini merupakan pimpinan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Baca juga: Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar ke JPU

Adapun nama-nama tersangka adalah:

  1. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy
  2. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy
  3. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh
  4. Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman
  5. Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman

Selain tersangka, penyidik Kejati juga melimpahkan berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, serta kendaraan mewah milik para tersangka.

Yeni menegaskan, barang bukti ini akan menjadi bahan utama JPU dalam menyusun dakwaan.

"Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah. Semua ini akan menjadi dasar JPU dalam menyiapkan berkas dakwaan terhadap lima tersangk," kata Yeni.

Pelimpahan kasus ini akan ditangani oleh delapan JPU yang disiapkan secara khusus.

Tim JPU merupakan gabungan antara jaksa dari Kejari dan Kejati Bengkulu.

Menurut Yeni, delapan JPU tersebut akan memastikan proses penuntutan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved