Korupsi Labkesda Bengkulu
Kejari Bengkulu Tetapkan Konsultan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Labkesda 2023
Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Labkesda 2023. Konsultan pengawas proyek kini menjadi tersangka kelima
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejari Bengkulu tetapkan RM, konsultan perencana pengawasan, sebagai tersangka kelima kasus korupsi Labkesda 2023.
- Penetapan RM tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
- Empat tersangka sebelumnya: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, PPTK, dan dua kontraktor proyek.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sore, menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengonfirmasi bahwa tersangka baru tersebut adalah RM, selaku konsultan perencana pengawasan dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka RM itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
"Penetapan RM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya," ungkap Wisdom, Kamis (20/11/2025).
Dengan masuknya RM sebagai tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Labkesda Bengkulu kini menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni:
1.Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
2.Doni Iswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
3.Akhmad Basir, kontraktor proyek Labkesda
4. Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana proyek
Baca juga: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Bungkam soal Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Korupsi Labkesda
Penyidik menyebut bahwa pengembangan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kejari Bengkulu menilai penahanan terhadap RM penting dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap pembuktian perkara.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan 20 hari.
Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, 20 November 2025 hingga 9 Desember 2025, dan RM akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Keputusan menahan RM juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Labkesda tersebut mencapai Rp 2.721.087.396.
Dana proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan diduga diselewengkan melalui berbagai modus yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Dalam kasus korupsi pembangunan Labkesda ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Semua pihak yang terlibat pasti kami proses," ujar Wisdom.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Respon DPRD Kota Bengkulu Usai Kadis Kesehatan Tersangka Korupsi Labkesda |
|
|---|
| Kontraktor Proyek Joli Okta Riansyah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Korupsi Labkesda Bengkulu |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Bungkam soal Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Korupsi Labkesda |
|
|---|
| Tanggapan Pemkot Bengkulu Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Labkesda, Kepala Dinas Jadi Tersangka |
|
|---|
| Tunggu Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Labkesda Diperkirakan Lebih Rp 1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-5-lbakesda-20112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.