Operasi Zebra Nala 2025 Bengkulu

Gunakan Knalpot Brong! 2 Pengendara Langsung Ditilang Satlantas Polresta Bengkulu

Dua Pengendara Kena Tilang Akibat Knalpot Brong dalam Operasi Zebra Nala 2025 di Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
OPS ZEBRA- Operasi Zebra Nala 2025 yang digelar oleh Polresta Bengkulu mulai menunjukkan hasilnya. Pada Jumat (21/11/2025), dua pengendara terpaksa dikenakan tilang karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban di jalan raya.  
Ringkasan Berita:
  • Operasi Zebra Nala 2025 digelar oleh Polresta Bengkulu pada 17-30 November 2025
  • Kedua kendaraan tersebut yakni satu motor dan satu mobil, dihentikan oleh petugas di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
  • Penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong yang masih marak di kalangan pengendara. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Operasi Zebra Nala 2025 yang digelar oleh Polresta Bengkulu, pada Jumat (21/11/2025), dua pengendara terpaksa dikenakan tilang karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban di jalan raya. 

Kedua kendaraan tersebut yakni satu motor dan satu mobil, dihentikan oleh petugas di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yang berlangsung pada 17-30 November 2025.

Dengan fokus pada penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong yang masih marak di kalangan pengendara. 

"Kedua pengendara tersebut tidak hanya diberikan teguran, namun langsung dikenakan sanksi tilang. Kami tidak ragu untuk menindak pelanggar yang menggunakan knalpot brong, karena ini sudah menjadi masalah serius yang meresahkan banyak orang," ujar PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan.

Selain penindakan terhadap knalpot brong, Operasi Zebra Nala 2025 juga memprioritaskan penegakan hukum melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Baca juga: Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai, 95 Persen Penindakan Pakai Tilang Elektronik

Dalam operasi ini, sekitar 95 persen pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui ETLE.

Sementara sisa 5 persen akan menggunakan tilang manual untuk pelanggaran yang lebih jelas dan menonjol, seperti penggunaan knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan menjaga ketertiban di jalan raya," kata Aan.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Polresta Bengkulu juga menempelkan stiker pada kendaraan yang melanggar aturan. 

Stiker tersebut menginformasikan bahwa selama 17-30 November 2025 sedang berlangsung Operasi Zebra Nala 2025 dan mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Operasi Zebra Nala 2025 merupakan upaya serius untuk menertibkan pengendara yang masih abai terhadap aturan berlalu lintas. 

Dengan penindakan yang semakin modern dan efisien, masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved