Minggu, 12 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Alasan Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi Hewan Ternak, Bangun Rumah hingga Judi Online

Alasan satu keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencuri hewan ternak sapi, terungkap.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Konferensi pers kasus pencurian sapi, di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Polisi ungkap alasan satu keluarga di Mukomuko, Bengkulu nekat mencuri hewan ternak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Alasan satu keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencuri hewan ternak sapi, terungkap.

Ternyata satu keluarga ini beraksi mencuri ternak untuk membangun rumah hingga bermain judi online.

Penangkapan satu keluarga karena mencuri 55 ekor sapi ini dirilis Polres Mukomuko, pada Kamis (28/8/2025).

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Cirsma W mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan dari kelima tersangka ini terungkap, jika uang hasil penjulan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Mulai dari membangun rumah hingga bermain judi online.

“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap kapolres, saat diwawancarai, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.

Peran kelima tersangka satu keluarga ini, sambung kapolres, berbeda dan sudah dibagi-bagi. Untuk anak dan keponakan melakukan eksekusi, sementara sang bapak menjual sapi dan hasilnya ia yang bagikan.

“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian. Sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas kapolres.

Sementara, hingga saat ini baru 2 korban yang melaporkan hilangnya hewan ternak mereka.

Untuk itu, kapolres meminta kepada masyarakat jika merasa kehilangan atau dicuri hewan ternaknya silahkan melapor ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” imbuh kapolres.

Untuk diketahui kelima tersangka yakni, SU 65 Tahun (bapak), MT 23 Tahun (keponakan SU), SN 28 Tahun, SM 25 Tahun dan SW 35 tahun (anak) warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kelimanya dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.

Detik-detik Penangkapan Pelaku Curnak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved