Minggu, 3 Mei 2026

Penikaman di Mukomuko

Proses Hukum Kasus Penusukan di HUT RI ke-80 Mukomuko Berlanjut, Korban Akhirudin Buka Suara

Proses hukum kasus penusukan di peringatan HUT ke-80 RI di Mukomuko terus berjalan, polisi sudah limpahkan berkas ke kejaksaan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
KONFERENSI PERS- Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W saat konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Polisi menunggu Tahap II terkait kasus penusukan pada peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Proses hukum kasus penusukan yang terjadi saat peringatan HUT RI ke-80 di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terus berjalan.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2025, Akhirudin Harahap ditusuk oleh seorang pria yang tidak ia kenal ketika menghadiri lomba 17 Agustus.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Berkas perkara sudah disiapkan, kami sudah melakukan tahap I untuk kasus penusukan ini,” ungkap AKBP Riky saat dihubungi TribunBengkulu.com, Minggu (31/8/2025) pukul 12.45 WIB.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu P21 atau tahap II dari Kejaksaan. “Kami masih menunggu P21 dari pihak kejaksaan, untuk proses hukum masih berlanjut,” tutup AKBP Riky.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Korban Penikaman di Acara HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu

Kronologi Lengkap

Akhirudin Harahap saat ini masih beristirahat di rumahnya setelah mengalami penusukan di tengah kemeriahan HUT RI ke-80 di PT Agromuko Tanah Rekah Estate, Mukomuko.

Insiden itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pemuda berusia 28 tahun tersebut masih izin tidak masuk kerja sebagai sopir pengantar TBS sawit, lantaran luka tusuk sedalam 2 sentimeter di dada sebelah kiri.

Dalam wawancara eksklusif bersama TribunBengkulu.com, Akhirudin yang akrab disapa Asep, menceritakan awal mula peristiwa penusukan yang menimpanya.

Akhirudin menuturkan, sebelum kejadian ia baru pulang kerja dari ramp sawit di Desa Pondok Kopi, Kecamatan Teras Terunjam. 

Ia diminta bosnya mengantar undangan pernikahan ke PT Agromuko Tanah Rekah Estate.

“Waktu itu baru pulang kerja dari ramp di Pondok Kopi, disuruh bos mengantar undangan pernikahan ke PT Agromuko Tanah Rekah Estate,” ungkap Akhirudin saat ditemui TribunBengkulu.com, Selasa (26/8/2025) pukul 11.44 WIB.

Setibanya di lokasi, ia melihat karyawan sedang membagikan hadiah utama lomba. 

Ia kemudian bertemu dengan teman-temannya dan duduk mengobrol di sekitar balai karyawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved