Rabu, 22 April 2026

Berita Mukomuko

Fenomena Vape Zombie, Dinkes Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi Kemenkes

Dinas Kesehatan Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi dari Kementerian Kesehatan soal Fenomena Vape Zombie.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
VAPE ZOMBIE - Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, saat diwawancarai, Kamis (11/9/2025). Dinas Kesehatan Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi dari Kementerian Kesehatan soal Fenomena Vape Zombie. 

Pihaknya pun saat ini tengah melakukan promosi kesehatan termasuk soal Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Pihaknya telah menggelar pencegahan penyakit prioritas.

Dimana di beberapa tempat di Kabupaten Mukomuko yang bersifat fasilitas umum, mulai dari Kantor-kantor dinas hingga pelayanan kesehatan meruapak daerah kawasan tanpa rokok.

"Seperti pencegahan faktor risiko penyakit jantung, pembuluh darah, dan sebagainya karena faktor salah satunya diakibatkan oleh perilaku merokok atau vape, kita juga ada perda Kawasan tanpa rokok,” tutup Bustam.

Dilansir Tribunnews, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas kewenangan pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektronik, melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024 dan telah diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pengawasan BPOM diperluas untuk mencakup produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (7/9/2025).

Melalui regulasi baru ini, rokok elektronik secara resmi masuk dalam definisi zat adiktif. Produk tersebut dapat mengandung atau tidak mengandung tembakau, dan berbentuk padat, cairan, atau gas. Penggunaannya dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat.

BPOM juga diberi kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, agar menarik produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan terlarang.

PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 turut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif. Aturan ini menjadi implementasi dari Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Perubahan juga terjadi pada Lampiran VI, yang kini berjudul Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik. Kategori temuan dibagi menjadi tiga: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Sementara itu, ketentuan iklan dan promosi produk tembakau tidak lagi berada di bawah kewenangan BPOM, sejalan dengan perubahan regulasi dalam PP Pelaksanaan UU Kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” tegas Taruna Ikrar.

Pengawasan BPOM mencakup kadar nikotin, tar, peringatan kesehatan, label kemasan, serta daftar kandungan bahan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap produk adiktif di Indonesia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved