Sabtu, 11 April 2026

Berita Mukomuko

Fenomena Vape Zombie, Dinkes Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi Kemenkes

Dinas Kesehatan Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi dari Kementerian Kesehatan soal Fenomena Vape Zombie.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
VAPE ZOMBIE - Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, saat diwawancarai, Kamis (11/9/2025). Dinas Kesehatan Mukomuko Bengkulu Tunggu Instruksi dari Kementerian Kesehatan soal Fenomena Vape Zombie. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Fenomena Vape Zombie menjadi perhatian serius di beberapa negara seperti Singapore dan Thailand.

Rokok elektrik atau vape adalah merupakan alat bertenaga baterai yang memanaskan cairan (e-liquid) hingga menghasilkan aerosol atau uap yang dihirup pengguna.

Perangkat ini  dirancang untuk mensimulasikan pengalaman merokok, namun dengan cara yang berbeda dari rokok konvensional.

Singapura secara tegas melarang peredaran dan penggunaan vape itu, berencana menyetarakan praktik vaping dengan kasus narkotika dengan hukuman berat, Indonesia justru masih memperbolehkan penggunaannya. 

Dari kebijakan yang berbeda ini membuat penggunaan rokok elektrik di dalam negeri terus meningkat, termasuk di Kabupaten Mukomuko.

Terkait hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko masih menunggu intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal penggunaan vape tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, pihaknya hingga kini belum memiliki ruang gerak spesifik dalam mengatur penggunaan vape.

Hal itu dikarenakan regulasi di tingkat Kemenkes belum memberikan arahan tegas terkait rokok elektrik.

“Kalau dari kementerian secara peraturan belum ada arahan,” ungkap Bustam kepada TribunBengkulu.com, Kamis (11/9/2025) pukul 12.21 WIB.

Baca juga: Polres Mukomuko Bengkulu Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 1.500 Siswa

Menurut Bustam, pihaknya tidak bisa bergerak secara mandiri karena belum ada payung hukum yang jelas.

Pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian kesehatan, soal langkah apa yang nanti diambil.

“Sementara ini memang belum ada arahan dari Kemenkes untuk langkah apa yang nanti akan diambil, kami dari Dinas Kesehatan tentu masih menunggu petunjuk-petunjuk dari Kementerian,” tutur Bustam.

Disisi lain, ia menyampaikan terkait peredaran vape ini, tupoksinya berada beacukai. Lalu untuk zat adiktif yang terkandung di dalamnya adalah kewenangan dari BPOM. 

"Kalau tupoksi kami melakukan promosi kesehatan, soal pencegahan penyakit atau bahaya yang diakibatkan oleh peredaran bebas vape tersebut," jelas Bustam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved