Minggu, 3 Mei 2026

Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Sidang Gugatan Pencemaran Sungai oleh PT DDP Masih Berlanjut, Warga Mukomuko Lengkapi Berkas

Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP masih berlanjut. Warga Mukomuko melengkapi berkas class action dan laporkan ke Kejati.

Tayang:
Dok Masyarakat Ipuh
SIDANG GUGATAN - Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang yang dilayangkan masyarakat Ipuh terhadap PT DDP Mukomuko di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (3/9/2025). Warga Ipuh melengkapi berkas gugatan untuk proses sidang selanjutnya. 

Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP masih berlanjut. Warga Mukomuko melengkapi berkas class action dan laporkan ke Kejati.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Sidang gugatan pencemaran Sungai Air Pisang di Kecamatan Ipuh, Mukomuko, Bengkulu yang dilayangkan masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap PT DDP masih terus berproses.

Sebelumnya, pihak PT DDP mengklaim bahwa proses gugatan dugaan pencemaran sungai oleh limbah perusahaan telah ditolak oleh PN Bengkulu.

Menurut Riko selaku penggugat, PN Bengkulu hanya menolak gugatan dalam bentuk class action.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas class action untuk ditindaklanjuti oleh PN Bengkulu.

“Kalau sidang kemarin itu tanggal 3 September 2025, pihak PN hanya menolak gugatan class action, karena ada berkas yang kurang,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (6/10/2025).

Riko menjelaskan bahwa gugatan class action tersebut ditolak karena beberapa berkas belum lengkap.

Penolakan itu bukan berarti PN menolak gugatan dugaan pencemaran limbah. Menurut Riko, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan berkas dan belum masuk ke tahap persidangan pokok perkara.

“Untuk gugatan class action ini baru di tahap pemeriksaan berkas, belum di tahap diadili,” tutur Riko.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mencari keadilan atas pencemaran Sungai Air Pisang Ipuh oleh PT DDP. Hari ini, pihaknya akan mengunggah berkas-berkas yang masih dibutuhkan.

Jika gugatan class action tidak memungkinkan, pihaknya akan mengganti dengan gugatan biasa.

“Dalam waktu dekat pihak DDP pasti akan diadili kembali. Kami sedang melengkapi berkas saja. Jangan memberi pernyataan seolah-olah pencemaran yang mereka lakukan tidak benar. Tahap peradilan belum sampai ke pembuktian, kita sudah punya bukti yang kuat soal pencemaran sungai kami,” jelas Riko.

Untuk diketahui, gugatan class action ini ditolak PN karena kelengkapan berkas administrasi belum terpenuhi.

PT DDP Dilaporkan ke Kejati Bengkulu

Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Ipuh, Mukomuko juga melaporkan PT DDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Kalau gugatan di Pengadilan masih berjalan, kita juga melaporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu tanggal 11 September 2025,” ungkap Riko saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (22/9/2025) pukul 14.45 WIB.

Riko menjelaskan bahwa laporan ke Kejati Bengkulu dilayangkan atas dugaan PT DDP melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pihaknya juga melaporkan bahwa terdapat 13 perusahaan sawit di Provinsi Bengkulu yang terbukti melakukan pelanggaran serupa. Namun, hanya 8 perusahaan yang telah mengajukan penyelesaian administrasi (keterlanjuran) sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“PT DDP termasuk dalam 5 perusahaan yang tidak mengajukan keterlanjuran hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga patut diproses secara pidana,” tutur Riko.

Dasar hukum laporan tersebut merujuk pada Pasal 110A dan 110B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, juga mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian untuk Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Riko.

Riko menambahkan bahwa akibat perbuatan PT DDP telah terjadi kerusakan lingkungan hidup, seperti deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air.

Tindakan tersebut juga menimbulkan potensi kerugian negara karena tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan, merusak tata kelola hukum, dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Dampak dari tindakan PT DDP ini, ada kerusakan lingkungan hidup berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan tata air, potensi kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan hingga merusak tata kelola hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan,” papar Riko.

Pihaknya berharap Kejati Bengkulu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT DDP atas dugaan tindak pidana pengelolaan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, Kejati Bengkulu diharapkan menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menjerat manajemen PT DDP. Pihak Kejati juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) untuk menghitung potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Semoga ada tindak lanjut dari PT DDP atas laporan yang telah kami buat, kemudian juga diharapkan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum,” tutup Riko.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved