Senin, 8 Juni 2026

Aturan Baru Umrah 2025

Ternyata Ini Alasan di Balik Umrah Mandiri di Indonesia Kini Diperbolehkan 

Perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang kini secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandir

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Grid.id
ATURAN UMRAH 2025 - Kab'ah bangunan suci bagi umat Islam. Alasan pemerintah dan DPR membuka opsi pelaksanaan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).  

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap alasan pemerintah dan DPR membuka opsi pelaksanaan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang kini secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri bagi warga negara asing. 

“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025). 

Baca juga: Tak Perlu Travel Lagi! Umrah Mandiri Dilegalkan, Simak Syaratnya Sebelum Berangkat

Dia mengatakan, otoritas Arab Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri tersebut dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. 

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa. 

Visa ini memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci. 

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Anggota Panja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu.

Umrah Mandiri Diperbolehkan

Umat muslim Indonesia kini bisa melakukan umroh mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Pasalnya, ini adalah kali pertama jamaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved