Berita Nasional

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ikut Restrukturisasi Utang Whoosh, 'Biar aja Mereka selesaikan'

Menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan tak ikut restrukturisasi Utang Whoosh.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Endrapta
MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya pastikan dirinya tak ikut Restrukturisasi Utang kereta cepat atau Whoosh, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pastikan tak ikut restrukturisasi Utang Whoosh.

Diketahui kasus utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh yang mencapai Rp 116 triliun masih menjadi pembicaraan publik.

Terbaru Menkeu Purbaya pastikan tidak akan ikut dalam restrukturisasi utang yang tengah diupayakan pihak Danantara sebagai holding BUMN.

“Saya enggak ikut kan, top. Saya sebisa mungkin gak ikut biar aja mereka selesaikan business to business. Berarti dia top,” ujar Menkeu Purbaya dikutip dari Kompas.com.

Ditanya apakah dia juga akan ikut ke China bersama rombongan untuk membahas restrukturisasi utang KCJB, ia hanya menjawab menyaksikan saja.

“Paling menyaksikan. Kalau mereka sudah putus kan udah bagus, top,” lanjutnya. 

Kemudian saat ditanya soal kebijakan atau masukan dari Kemenkeu kepada Danantara, Purbaya tak menjelaskan secara lebih rinci.

“Ya udah seperti kemarin-kemarin lah, udah mantap,” ucapnya lagi. 

Dengan sikap itu, Purbaya secara tidak langsung menegaskan bahwa pendekatan pemerintah dalam perkara Whoosh berorientasi pada penyelesaian berbasis bisnis, bukan intervensi langsung dalam proses negosiasi utang kereta cepat.

Sebelumnya, Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, merespons kabar soal Indonesia dan China sudah sepakat merestrukturisasi utang KCJB hingga 60 tahun. 

Menurut Dony, nantinya akan ada tim tersendiri untuk menyelesaikan restrukturisasi itu, yang melibatkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti kan ada tim, nanti dengan Pak Luhut Kalau kami (Danantara) kan lebih kepada korporasi ya. Kita terus bernegosiasi," ujar Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis siang tadi.

Sebagai tambahan informasi, Restrukturisasi adalah penataan ulang atau penyesuaian yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi suatu entitas, baik perusahaan maupun debitur, yang menghadapi masalah keuangan.

Dalam konteks kredit, restrukturisasi memberikan keringanan pembayaran cicilan seperti perpanjangan tenor atau penurunan bunga, bukan penghapusan utang.

Secara umum, tujuannya adalah untuk membuat entitas tersebut lebih menguntungkan, lebih efisien, atau mampu memenuhi kewajiban finansialnya. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Langsung Sentil Hasan Nasbi, Tunjukkan Data Kepercayaan Publik saat Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved