Korupsi Timah
Diawal Getol Barang yang Disita Minta Dikembalikan, Kini Sandra Dewi Cabut Gugatan
Sandra Dewi akhirnya cabut gugatan soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk
TRIBUNBENGKULU.COM - Sandra Dewi akhirnya cabut gugatan soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerang suaminya, Harvey Moeis.
Padahal sebelumnya, Sandra Dewi getol ingin barang miliknya yang disita dikembalikan.
Istri Harvey Moeis itu mengkalim jika ada barang mewah miliknya hasil kerjanya bukan dari hasil korupsi suaminya itu.
Adapun Sandra Dewi telah mengajukan permohonan keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ungkapnya.
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya. Disebut bahwa harta yang dia miliki tidak terkait dengan tindak korupsi.
"Argumen Pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ucap Andi.
Adapun saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengaku tidak ada harta yang diberikan suaminya kepadanya selain cincin kawin dan cincin tunangan.
Menurut dia, dalam proses penyidikan, juga ditemukan fakta bahwa adanya perjanjian pisah harta di antara keduanya.
Belum diketahui daftar aset yang dipermasalahkan penyitaannya oleh Sandra Dewi. Pada saat proses penyidikan, Sandra Dewi melalui pengacaranya menyinggung soal aset puluhan tas.
Kini Sandra Dewi justru mencabut gugatannya itu.
Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Sebelum sidang agenda kesimpulan dimulai kuasa hukum Sandra dewi mengajukan dokumen kepada majelis hakim, terkait pencabutan permohonan kliennya.
Kemudian di persidangan setelah berdiskusi majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.
| Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey |
|
|---|
| Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Pembela Harvey Moeis Pasca Putusan 20 Tahun Penjara, Ahli Hukum Unpad: Tidak Terbukti Ada Suap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.