Korupsi Timah
Diawal Getol Barang yang Disita Minta Dikembalikan, Kini Sandra Dewi Cabut Gugatan
Sandra Dewi akhirnya cabut gugatan soal penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto di persidangan.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," tandasnya.
Baca juga: Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey
Bawa Koper di Persidangan
Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya di sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Diketahui, Sandra Dewi tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat tiba di ruang sidang, Sandra Dewi langsung duduk di kursi saksi.
Namun ada yang menjadi sorotan saat Sandra Dewi menjadi saksi sidang Harvey Moeis untuk kedua kalinya.
Ia membawa koper berwarna rose gold saat mejalani sidang sebagai saksi.
Terlihat di dekat Sandra Dewi bersandar koper berwarna rosegold sekitar berukuran 20 inchi.
Mengawali sidang, Sandra Dewi kembali disumpah sebagai saksi dengan tata cara Katolik.
Istri Harvey Moeis sempat ditanyakan Hakim Ketua soal koper berwarna rose gold yang dia bawa.
"Itu bawa apa?" tanya hakim ketua.
"Bawa koper Yang Mulia," kata Sandra Dewi kepada Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita! Kejagung Cuek Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis |
|
|---|
| Blak-blakan Sandra Dewi Tak Sudi Asetnya Disita, Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey |
|
|---|
| Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan |
|
|---|
| Sosok Pembela Harvey Moeis Pasca Putusan 20 Tahun Penjara, Ahli Hukum Unpad: Tidak Terbukti Ada Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Diawal-Getol-Barang-yang-Disita-Minta-Dikembalikan-Kini-Sandra-Dewi-Cabut-Gugatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.