Hasil Putusan MKD DPR RI

Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni 

MKD DPR menyatakan Uya Kuya atau yang memiliki nama lengkap Surya Utama tak terbukti telah melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com
SIDANG PUTUSAN MKD DPR - Tangkapan layar Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies yang menghadiri sidang putusan MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). Hasilnya Uya Kuya dan Adies tak terbukti melanggar kode etik, sementara 3 lainnya terbukti. 

Eko dijatuhi hukuman yakni nonaktif sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

Hukuman tersebut satu bulan lebih tinggi dari Nafa.

"Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," imbuh Adang Daradjatun.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni juga dinilai bersalah yakni melanggar etik sebagai anggota DPR RI.

Karenanya, Sahroni diberikan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Adang Daradjatun.

Sedangkan dua anggota DPR RI lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar kode etik.

Nasibnya mujur, Uya Kuya dan Adies Kadir bakal segera aktif lagi sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuh Adang Daradjatun.

Kronologi Mereka Dilaporkan 

Mulanya MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Polemik tersebut berawal dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik. 

Aksi joget-joget tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga DPR. 

Tak cuma soal joget-joget, polemik itu juga berasal dari ucapan beberapa anggota DPR yang memicu kontroversi.

Ada lima anggota DPR RI yang disorot terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved