Hasil Putusan MKD DPR RI

Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni 

MKD DPR menyatakan Uya Kuya atau yang memiliki nama lengkap Surya Utama tak terbukti telah melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com
SIDANG PUTUSAN MKD DPR - Tangkapan layar Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies yang menghadiri sidang putusan MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). Hasilnya Uya Kuya dan Adies tak terbukti melanggar kode etik, sementara 3 lainnya terbukti. 

Yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik. 

Lalu Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas. 

Sementara itu Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.

Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan ucapannya yakni karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik. 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved