Hasil Putusan MKD DPR RI
Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni
MKD DPR menyatakan Uya Kuya atau yang memiliki nama lengkap Surya Utama tak terbukti telah melanggar kode etik, Rabu (5/11/2025).
Editor:
Rita Lismini
Tribunnews.com
SIDANG PUTUSAN MKD DPR - Tangkapan layar Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies yang menghadiri sidang putusan MKD DPR RI, Rabu (5/11/2025). Hasilnya Uya Kuya dan Adies tak terbukti melanggar kode etik, sementara 3 lainnya terbukti.
Yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik.
Lalu Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Sementara itu Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.
Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan ucapannya yakni karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Berita Terkait: #Hasil Putusan MKD DPR RI
| Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya |
|
|---|
| Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI, Putuskan Nasib Kelima Anggota DPR Nonaktif Hari Ini |
|
|---|
| Detik-detik MKD DPR Putuskan Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir |
|
|---|
| Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Diputuskan MKD DPR RI Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tak-Langgar-Etik-Uya-Kuya-Aktif-Kembali-Jadi-Anggota-DPR-RI-Beda-Nasib-dengan-Ahmad-Sahroni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.