Hasil Putusan MKD DPR RI

Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya

Anggota DPR nonaktif Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR RI meski kesalahannya sama dengan Uya Kuya, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
HASIL PUTUSAN SIDANG MKD DPR RI - Kolase foto Eko Patrio (kiri) dan Uya Kuya (kanan), MKD DPR RI memutuskan bahwa Eko Patrio anggota DPR nonaktif telah melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 

Berdasarkan hasil sidang MKD pada 5 November 2025, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik, salah satunya karena video parodi tersebut, dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.

Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dibebaskan dari sanksi oleh MKD. 

Baca juga: Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik

Hasil Sidang MKD DPR RI

Hasil sidang putusan MKD DPR RI, menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional, jelas Wakil Ketua MKD  Adang Daradjatun.

Terakhir, Ahamd Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Dr. Ahmad Sahroni M.I.Kom, telah melannggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem, jelasnya.

Sidang Dilaksanakan Hari Ini

Adapun sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan MKD hingga anggota MKD DPR RI.

Mereka yakni Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved