Hasil Putusan MKD DPR RI

Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya

Anggota DPR nonaktif Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR RI meski kesalahannya sama dengan Uya Kuya, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
HASIL PUTUSAN SIDANG MKD DPR RI - Kolase foto Eko Patrio (kiri) dan Uya Kuya (kanan), MKD DPR RI memutuskan bahwa Eko Patrio anggota DPR nonaktif telah melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 

Sidang sempat dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Namun, tak berselang lama rapat diskors selama 20 menit untuk memberi waktu para pihak teradu dalam hal ini lima anggota dewan nonaktif untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.

Adapun sidang pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (3/11/2025).

Pada sidang Senin lalu, MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta keterangan dari rangkaian kegiatan dari 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.

Apa itu MKD DPR RI?

MKD DPR RI adalah singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MKD adalah alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR, serta menegakkan kode etik anggota DPR.

Tugas Utama MKD

  • Menegakkan kode etik DPR RI, yaitu aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR.
  • Memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
  • Memberikan sanksi etik jika terbukti ada pelanggaran, misalnya teguran, pemberhentian dari jabatan di DPR, atau rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPR.
  • Menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR agar tetap dipercaya oleh masyarakat.

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved