DPR RI

MKD DPR Tetap Sesalkan Sikap Uya Kuya Meski Pulihkan Jabatan dan Nama Baiknya: Harusnya Klarifikasi

MKD pulihkan jabatan dan nama baik Uya Kuya, tapi sesalkan sikapnya yang tak aktif dan mengklarifikasi ke publik.

|
Kompas/Adhyasta
SIDANG MKD - Uya Kuya saat sidang MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). MKD pulihkan jabatan dan nama baik Uya Kuya, tapi sesalkan sikapnya yang tak aktif dan mengklarifikasi. 
Ringkasan Berita:
  1. MKD DPR RI memulihkan nama baik dan jabatan Uya Kuya.
  2. Putusan terkait aksi joget Uya Kuya di Sidang Tahunan MPR 2025.
  3. Majelis menilai Uya Kuya tidak bermaksud merendahkan lembaga negara.

 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memulihkan nama baik dan jabatan anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya, yang sebelumnya menjadi sorotan akibat aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Meski dinyatakan tidak melanggar kode etik, MKD tetap menyayangkan sikap Uya Kuya yang dianggap seharusnya segera mengklarifikasi beredarnya berita bohong terkait aksinya, yang bahkan memicu penjarahan rumahnya oleh pihak tak bertanggung jawab.

Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imron Amin, majelis menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara maupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan publik terhadap teradu tiga muncul karena adanya berita bohong yang menyatakan bahwa Surya Utama berjoget terkait kenaikan gaji,” kata Imron.

Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang.

Namun, video-video itu diedit dan disebarkan ulang seolah-olah menjadi respons terhadap kritik publik.

“Setelah meninjau video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi, yang seolah menghina pengkritiknya, ternyata merupakan berita bohong. Mahkamah berpendapat Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” lanjut Imron.

Kendati demikian, MKD menyayangkan Uya Kuya yang seharusnya segera melakukan klarifikasi atas beredarnya informasi keliru mengenai dirinya.

“Mahkamah berpendapat seharusnya Surya Utama aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut.

Akibat dari berita bohong itu, rumah teradu tiga Surya Utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Imron.

Dengan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Sebagai informasi, MKD hari ini membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan publik, yaitu Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Mereka dinonaktifkan setelah aksi dan pernyataan yang dikaitkan dengan polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR memicu kemarahan publik dan demonstrasi pada Agustus 2025.

Isi Putusan Lengkap

Sebelumnya diberitakan, setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari berbagai bidang, MKD memutuskan status dan sanksi bagi kelima anggota DPR tersebut.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

 Berikut putusan lengkapnya:

1. Uya Kuya

Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.

MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah menilai aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak bermaksud merendahkan lembaga negara.

Video yang memicu kemarahan publik ternyata adalah konten lama yang disebarkan ulang.

2. Eko Patrio

Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif.

MKD menilai aksi joget Eko Patrio bersifat defensif dan kurang tepat, meski tidak bermaksud menghina siapa pun.

3. Adies Kadir

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.

Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.

MKD menilai pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk.

Apalagi, Adies telah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik.

"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.

MKD mengingatkan Adies agar ke depannya lebih cermat saat memberikan pernyataan kepada media dan melengkapi dengan data yang benar.

Sebelumnya, Adies dalam wawancara dengan media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan anggota DPR RI, seperti beras dan bensin, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, namun Adies segera meralat ucapannya.

4. Nafa Urbach

Politikus Partai Nasdem Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Adang.

Selama dinonaktifkan, Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

MKD juga meminta Nafa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan lebih peka terhadap kondisi sosial.

Sebelumnya, Nafa menjelaskan melalui akun TikTok bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta adalah kompensasi, bukan kenaikan fasilitas.

5. Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni menerima hukuman etik paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan.

MKD menilai Sahroni menggunakan kalimat tidak pantas dan kurang bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Sebelumnya, Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR adalah sikap "mental orang tolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.

Respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni terkait tunjangan DPR RI dinilai memicu kemarahan publik.

Sementara aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Unjuk rasa menentang kenaikan tunjangan anggota DPR RI berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved