Polemik Ijazah Jokowi

Bela Roy Suryo cs? Susno Duadji Kritik Penetapan Tersangka, 2 Hal Penting Tak Diungkap Polisi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapam tersangka Roy Suryo cs pada konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto ijazah dan Eks Bareskrim Polri Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Susno Duadji menyoroti dua hal penting yang belum diungkap polisi saat pengumuman tersangka Roy Suryo cs, pada Jumat (7/11/2025). 

"Kalau saya berpandangan ya, untuk menentukan apakah mereka yang tergolong dalam sekian kluster menjadi tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE atau mencemarkan nama baik, itu harus dibuktikan dulu objek yang dipersoalkan, yakni ijazah."

"Dengan mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu gitu atau tidak sah. Nah, itu harus dibuktikan palsu atau tidak sah-nya."

"Ya, syukur-syukur kalau Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa ijazah itu asli," tambahnya.

Susno pun mempertanyakan siapa pihak yang paling berwenang memutuskan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli, dan itu belum tentu Polda Metro Jaya.

"Nah, persoalannya adalah apakah untuk menentukan ijazah itu palsu atau asli adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya," ujar Susno.

"Karena apa? Karena ada dua pihak yang berbeda pendapat, yaitu Pak Jokowi bersama UGM mengatakan itu asli, sedangkan para tersangka mengatakan tidak asli, palsu."

"Nah, ini siapa yang berwenang memutus?" imbuhnya.

Sebaiknya Dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Selanjutnya, Susno menilai, sebaiknya keabsahan ijazah Jokowi diputuskan melalui Peradilan TUN atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Sebab, ijazah adalah produk administrasi.

Sehingga, menurutnya, perkara ini juga harus dibawa ke Mahkamah Peradilan TUN.

"Kalau saya berpendapat, karena itu [ijazah] produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara, maka yang berwenang memutus adalah Peradilan TUN."

"Jadi bawa ke Mahkamah Peradilan TUN, yang akan menentukan apakah produk dari pejabat TUN berupa ijazah yang dipegang Pak Jokowi itu asli atau tidak," jelas Susno.

Susno menjelaskan, jika Mahkamah Peradilan TUN memutuskan bahwa ijazah Jokowi memang palsu, maka Roy Suryo cs tidak bisa dijadikan tersangka, dan Jokowi justru bisa jadi tersangka.

Begitu pula sebaliknya, jika ijazah ini dinyatakan asli oleh Mahkamah Peradilan TUN, maka Roy Suryo cs bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menuding palsu, mencemarkan nama baik, dan melanggar UU ITE.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved