Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun
Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hakim menilai Rohidin Mersyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudannya Evriansyah alias Anca.
Majelis hakim menyatakan rangkaian perbuatan yang dilakukan Rohidin berkaitan erat dengan upaya menggalang dana politik.
Fakta persidangan mengungkapkan, dana hasil gratifikasi dan pemerasan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.
Hakim menilai penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi maupun politik merupakan perbuatan yang merugikan negara, melukai rasa keadilan masyarakat, dan mencederai demokrasi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rohidin Mersyah bersama terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Rohidin dikenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
rohidin mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
Bengkulu
TribunBreakingNews
Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.