Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun

Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Beta Misutra/Ist
ROHIDIN MERSYAH - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025). Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada. 

Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Hakim menilai Rohidin Mersyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudannya Evriansyah alias Anca.

Majelis hakim menyatakan rangkaian perbuatan yang dilakukan Rohidin berkaitan erat dengan upaya menggalang dana politik.

Fakta persidangan mengungkapkan, dana hasil gratifikasi dan pemerasan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.

Hakim menilai penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi maupun politik merupakan perbuatan yang merugikan negara, melukai rasa keadilan masyarakat, dan mencederai demokrasi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rohidin Mersyah bersama terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Rohidin dikenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved