Gibran Rakabuming Raka

Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T

Wapres Gibran digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus.

Tribun Solo
BERKAS IJAZAH - Gibran menunjukkan berkas ijazahnya di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). Wapres Gibran kini digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus. 

Penyebab Gibran Digugat Setelah Jokowi

Seperti diberitakan sebelumnya, belum usai masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo, kini giliran anaknya Gibran Rakabuming Raka yang digugat.

Penggugat, dalam hal ini adalah Subhan, menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden.

Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Republik Indonesia. 

Dengan dasar itu, syarat Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.

Lebih rinci terkait materi gugatannya, Subhan mengaku akan menjelaskannya dalam persidangan.

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, sebagai penggugat, kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan. 

Tujuannya adalah meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata, serta menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.

Alasan Subhan menggugat Gibran adalah karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. 

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. 

Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.

Saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut isi gugatannya. 

Ia mengaku akan membeberkan rincian lebih lengkap dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved