Gibran Rakabuming Raka
Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T
Wapres Gibran digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus.
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
Saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
Namun, gugatan ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.
Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.
Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.
MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”
KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.
Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.
PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.
Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.
Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Siapa Sosok Subhan yang Ragukan Ijazah Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Ijazah SMA Anak Jokowi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Riwayat Pendidikan Gibran, Digugat Karena Tak Pernah SMA dan Dianggap Tak Sah Jadi Wapres, Benarkah? |
![]() |
---|
Penyebab Gibran Digugat Setelah Jokowi, Disebut Tak Sah Jadi Wapres, Tapi Bukan Karena Konstitusi |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Singgung Kapasitas Kepemimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.