Gibran Rakabuming Raka
Gugatan Perdata Terkait Ijazah Wapres Gibran di PN Jakpus Lanjut ke Mediasi
Persidangan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Persidangan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut ke tahap mediasi.
“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Ruang Sidang Soebekti, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Jika mediasi berujung damai maka tahapan sidang tak akan berlanjut.
Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari dan akan dimulai pada Senin, 29 September 2025.
“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian waktu 30 hari silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.
Pengacara Gibran yakni Dadang Herli Saputra masih belum bisa memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi atau tidak.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” ujarnya.
Baca juga: Bukan Urusan Negara? Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran karena Alasan Ini
Kronologi Kasus Gugatan
Perkara ini digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Selain Gibran, Subhan juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Syarat pendidikan SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Roy Suryo Siap Bantu Beri Bukti
Pakar Telematika Roy Suryo buka suara soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, siap bantu beri bukti ke pengadilan.
Pernyataan Roy Suryo ini sebagai bentuk dukungan atas gugatan yang dilayangkan warga sipil bernama Subhan Palal.
Subhan menggugat secara perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana atas perkara ini digelar pada, Senin, 8 September 2025.
"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin (8/11/2025).
Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.
Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.
"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.
"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.
Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.
Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.
"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.
Reaksi Jokowi
Presiden ke-7 Jokowi akhirnya angkat bicara soal gugatan ijazah SMA Gibran.
Ia bahkan, menyindir pihak yang terus menyeret keluarganya ke pusaran isu pendidikan.
Jokowi tak habis pikir kenapa isu terkait riwayat pendidikan terus menyeret keluarganya, setelah ia juga sebelumnya terseret isu ijazah palsu
Jokowi bahkan berseloroh, bisa-bisa ijazah cucunya sekaligus anak sulung Gibran, Jan Ethes, juga akan ikut dipersoalkan.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," kata Jokowi sambil tertawa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum. 
"Ya tapi apa pun ikuti proses hukum yang ada, ya. Semuanya kita layani," ujarnya. Menurut Jokowi, isu ijazah yang terus muncul ini tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang mem-backup.
"Iya ini tidak hanya sehari, dua hari. Sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang itu kalau tidak ada yang mem-backup kan tidak mungkin. Gampang-gampangan aja," katanya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dialah yang memilihkan sekolah luar negeri untuk Gibran.
"Iya (Singapura) di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya kok," ucapnya.
"Biar mandiri saja," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sederet Sosok yang Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Ada Jenderal Bintang 3 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respons-Menohok-Subhan-Palal-Usai-Wapres-Gibran-Ogah-Hadir-di-Sidang-Dia-Bukan-Siapa-Siapa.jpg)  | 
|---|
| Bukan Urusan Negara? Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran karena Alasan Ini | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Gugatan-Wapres89.jpg)  | 
|---|
| Gibran Absen di Sidang Perdana Gugatan Rp125 T, Diwakili Pengacara Negara, Subhan Protes | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Gugatan-Wapres89.jpg)  | 
|---|
| Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Subhan-Gugat-Wapres89.jpg)  | 
|---|
| Roy Suryo Buka Suara soal Ijazah Gibran, Siap Bawa Bukti Mengejutkan ke Pengadilan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Roy-Suryo-soal-Ijazah.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Ijazah-Gibran229.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-bupati-Dharmasraya-Adi-Gunawan-AG-angkat-bicara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Respon-Bahlil-Lahadalia-Setelah-Universitas-Indonesia-Tangguhkan-Gelar-Doktornya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.