Kamis, 7 Mei 2026

Opini

OPINI, Tito: Saya Juga KAHMI

Selain dihadiri pengurus KAHMI se Sumatera, acara bertajuk Silaturahmi Regional itu juga diikuti sejumlah kepala daerah.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
OPINI - Foto Zacky Antoni, Sosok penulis opini dengan judul 'Tito Saya Juga KAHMI'. Penulis adalah wartawan senior yang juga Presidium Majelis Wilayah KAHMI Bengkulu 

Pilkada kembali ke DPRD dianggap sebagai solusi mengatasi sistem politik berbiaya tinggi. 

Namun keinginan pemerintah mengembalikan Pilkada ke DPRD mendapat problem dengan putusan MK terbaru tahun 2025 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Dalam putusan MK tersebut, Pilkada digabung dengan Pemilu Lokal yaitu memilih Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Secara tidak langsung, putusan MK telah “mengunci” Pilkada harus langsung. Padahal Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tidak menyebut secara langsung. Tapi hanya disebut, “dipilih secara demokratis.”

Pemerintah juga menghadapi problematika ketatanegaraan terkait jedah waktu 2 sampai 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dengan kata lain Pemilu Nasional (memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR dan anggota DPD) dilaksanakan tahun 2029.

Sedangkan Pemilu Lokal (Memilih kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota) baru digelar tahun 2031.

Problem ketatanegaran muncul untuk pengisian kekosongan kursi anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945 menyatakan anggota DPRD harus dipilih.

Ini berarti, anggota DPRD tidak boleh ditunjuk. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir tahun 2029. 

Sedangkan pasal 22 E ayat (1) menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Ini menjadi dasar konstitusi masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

Setelah 5 tahun, keanggotaan dewan selesai. 

Perpanjangan masa jabatan anggota dewan adalah menyimpang dari konstitusi. Kecuali Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 diubah “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, kecuali untuk melaksanakan putusan MK.” 

Penulis adalah wartawan senior yang juga Presidium Majelis Wilayah KAHMI Bengkulu

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved