Berita Viral

Sosok Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Ngamuk Imbas Ormas GRIB Gaya Hentikan Proyek Kampung Nelayan

Sosok Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Ngamuk Imbas Ormas GRIB Hentikan Proyek Nasional Kampung Nelayan

Editor: Hendrik Budiman
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KAMPUNG NELAYAN -- Suasana ketegangan antara Pemkot Gorontalo dan pihak yang mengaku ahli waris di lahan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Sekretaris GRIB Jaya menyebut Rony Sidiki, kuasa hukum ahli waris, tidak mewakili GRIB Jaya. 

Ia menyebut, organisasi hadir hanya sampai pada mediasi yang dilakukan Senin malam di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Setelahnya, urusan sengketa lahan ini sepenuhnya menjadi tugas kuasa hukum ahli waris.

"Kami dari organisasi hanya sampai pada mediasi semalam, selebihnya itu menjadi urusan ahli waris," katanya. 

Sengketa Lahan Lanjut ke Pengadilan

Hasil musyawarah antara Pemkot Gorontalo dan pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase, menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

"Pihak ahli waris menyatakan akan berembuk internal, dengan opsi kuat melayangkan gugatan ke Pengadilan guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan," ujar Iqra Akase.

Di sisi lain, Pemkot Gorontalo melalui Kepala Satpol PP Mulky Datau menyatakan tidak dapat menghentikan proyek, yang bernilai Rp11,2 miliar ini, tanpa dasar hukum yang jelas, sebab Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai yang sah.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebelumnya juga menegaskan proyek strategis nasional ini tidak boleh dihambat.

"Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat," tegas Adhan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved