Kasus Penganiayaan di Bengkulu

Ngeri! Adik Gorok Leher Kakak Kandung yang Sedang Tidur di Tanah Patah Bengkulu, Warga Geger

Seorang pria di Bengkulu gorok leher kakaknya sendiri di kosan Kelurahan Tanah Patah. Korban selamat setelah alami luka serius.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
TERSANGKA PENGANIAYAAN- Seorang pria berinisial Fredy (36), yang merupakan warga Kelurahan Kebun Tebeng, tiba-tiba menyerang kakak kandungnya Roy Jhordy Girsang yang sedang tidur di dalam kosan diringkus polisi, Senin (20/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Peristiwa terjadi Senin malam, 20 Oktober 2025, di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
  2. Pelaku berinisial Fredy (36), warga Kelurahan Kebun Tebeng.
  3. Korban adalah kakak kandungnya, Roy Jhordy Girsang.
  4. Fredy menggorok leher dan menusuk tangan korban tanpa alasan jelas.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejadian mengerikan terjadi pada Senin malam, 20 Oktober 2025, di kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Seorang pria berinisial Fredy (36), warga Kelurahan Kebun Tebeng, tiba-tiba menyerang kakak kandungnya, Roy Jhordy Girsang, yang sedang tidur di dalam kosan.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB dan menggegerkan warga setempat serta menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang berada di atas tempat tidur sambil memainkan handphone.

Tanpa alasan yang jelas, Fredy, yang merupakan adik kandungnya, mendekat dan langsung menarik rambut korban dengan kasar.

Tidak berhenti di situ, Fredy kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau yang dibawanya, lalu menusuk tangan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher dan tangan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban mendapat 12 jahitan di bagian leher akibat luka serius yang dialaminya.

Dalam kondisi terancam dan ketakutan, korban berusaha melawan.

Beruntung, ia berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangga kosan.

Meskipun sempat berusaha menyelamatkan diri, korban tetap mengalami luka sayatan cukup dalam di leher dan tangan kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat), Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera bergerak mencari keberadaan pelaku.

Informasi mengenai lokasi Fredy mulai terkumpul setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.

Tak menunggu lama, pada pukul 21.00 WIB, tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan Fredy.

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu sekitar pukul 21.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Pidum Ipda Leo Perdana Putra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kami telah mengamankan pelaku di kediamannya setelah mendapatkan adanya laporan atas peristiwa tersebut," ungkap Leo, Rabu (22/10/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter dengan gagang hitam dan sarung pisau berwarna hitam yang digunakan Fredy untuk menyerang korban.

Atas perbuatannya, Fredy kini dijerat Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Alasan Pelaku Gorok Kakak Kandung

Kepada polisi, tersangka mengaku peristiwa itu berawal dari masalah kepemilikan motor antara dirinya dan korban.

Ia merasa tidak terima karena motor warisan keluarga dikuasai oleh sang kakak. 

Akibat persoalan itulah, tersangka mendatangi rumah korban untuk membicarakannya.

Namun, terjadi cekcok mulut antara keduanya. 

Dalam keadaan emosi yang memuncak, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk korban ke arah leher serta tangan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, besar kemungkinan peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait kepemilikan motor warisan, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

"Jadi kalau motif pertamanya dia tidak terima motor warisan dikuasai oleh sang kakak, jadi kemungkinan disanalah ada miskomunikasi, berujung pada emosi yang meluap dan terjadilah hal tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam melalui Kasubnit Pidum Ipda Leo Perdana Putra, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Breaking News: Warga Sidodadi Bengkulu Tengah Tewas di Jalan Bencoolen, Kondisi Kepala Hancur

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved