Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Peran Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Staf Terungkap, Korupsi Lahan Tol Bengkulu Rp4 Miliar

Peran Dua Pejabat BPN Bengkulu Tengah Terungkap dalam Dugaan Korupsi Lahan Tol Rp 4 Miliar

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020, Kamis (23/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Terungkap peran mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana tersangka korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tersebut, pada Kamis (23/10/2025) malam. 

Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah tim penyidik Kejati Bengkulu menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut. 

Proyek pembangunan tol ini merupakan bagian penting dari program konektivitas nasional, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara diperkirakan hingga Rp4 miliar.

Baca juga: Breaking News: Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Stafnya Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengatakan bahwa dalam perkara ini peran para tersangka cukup dominan, mengingat keduanya memiliki kewenangan strategis dalam proses pembebasan lahan.

"Tersangka yang kepala BPN itu kan sebagai ketua tim pembebasan lahan untuk jalan tol. Dalam hal ini terjadi ketidakbenaran terhadap perhitungan di satuan tugas B yang diketuai oleh HM, mantan kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah," ungkap Danang, Kamis (23/10/2025).

Tersangka Ahadiya Seftiana berperan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan pembebasan lahan di Bengkulu Tengah. 

Ia bertanggung jawab dalam proses administratif dan pelaksanaan di lapangan, termasuk pendataan serta penilaian terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang terdampak proyek jalan tol tersebut.

"Kalau tersangka AS itu adalah selaku ketua pelaksana pada pembebasan lahan di Bengkulu Tengah pada saat itu. Dalam pelaksanaannya, salah satunya terkait dengan tanam tumbuh yang jumlahnya sedang kami hitung," kata Danang.

Menurut Danang berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. 

Beberapa bidang lahan yang semestinya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru masuk dalam daftar dan mendapatkan pembayaran.

Selain itu, terdapat temuan terkait nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksiran wajar, bahkan sebagian dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai sebenarnya.

"Untuk estimasi kerugian saat ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar lebih," ujar Danang.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Bengkulu dan Lapas Perempuan Bentiring untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sosok Eks Kepala BPN/ATR

Hazairin Masrie, eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu. 

Diketahui, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 oleh Kejati Bengkulu, pada Kamis (23/10/2025) malam.

Di balik dugaan kerugian negara, publik mulai menelusuri rekam jejak dan kekayaan pejabat yang pernah memegang kendali pertanahan di wilayah strategis itu.

 Saat itu, Ir Hazairin Masrie menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, dirinya juga ditunjuk selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Bengkulu-Taba Penanjungt di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Harta Kekayaan
Harta kekayaan Hazairin Masrie tercatat dalam laporannya sebanyak Rp. 2.051.350.000

Total harta kekayaan itu terbagi dalam beberapa hal, aset tanah dan bangunan, surat berharga, kas dan setara kas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada  7 Januari 2021/Periodik - 2020 saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/110 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.350.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.301.350.000

III. HUTANG Rp. 250.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.051.350.000

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved