Kasus Korupsi Timah

Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis

Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Istimewa
ASET PRIBADI DISITA - Kolase Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi dari tas mewah hingga deposito ikut disita negara atas kasus korupsi timah menjerat Harvey Moeis yang ikut terjerat dalam pusaran korupsi tata niaga timah. 

Max mengatakan bahwa selama penyidikan hingga sekarang, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey. 

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.

Ia mengatakan bahwa Sandra hanya pernah menunjukkan daftar endorsement.

Namun, barang-barang endorsement ini didapat setelah menikah dengan Harvey.

Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. 

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. 

“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max Jefferson, penyidik Kejagung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pada sidang pembuktian atas keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Max menyinggung soal akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.

“Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,” ungkap Max.

Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat. 

Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved