Kasus Korupsi Timah

Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis

Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Istimewa
ASET PRIBADI DISITA - Kolase Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi dari tas mewah hingga deposito ikut disita negara atas kasus korupsi timah menjerat Harvey Moeis yang ikut terjerat dalam pusaran korupsi tata niaga timah. 

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. 

"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.

Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Sandra Dewi yang merupakan istrinya mengajukan keberatan terhadap sejumlah asetnya dalam korupsi tata niaga timah. 

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Salah satu aset yang dipersoalkan Sandra Dewi adalah 88 tas mewah yang ikut disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Lantas, dari mana asal usul 88 tas mewah milik Sandra Dewi?

Hasil Endorsement

Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara atas kasus atas kasus korupsi tata niaga timah. 

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara. 

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.

Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. 

Sandra Dewi pun kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline. 

Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. 

Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88. 

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved