Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Terkuak! Peran Danki Lettu Ahmad Faisal, Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas

Terkuak Peran Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Editor: Hendrik Budiman
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
SIDANG - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025 
Ringkasan Berita:
  • Terkuak Peran Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas
  • Selain itu, Faisal dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lettu Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) Yonif TP 834, didakwa membiarkan anak buahnya menganiaya Prada Lucky hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).

Perbuatan Lettu Faisal dianggap tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.

Selain itu, Faisal dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan. 

Hal itu terungkap setelah dua Oditor Militeryakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto,  membacakan dakwaan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Baca juga: Ada Saksi Baru Bongkar Fakta Mengerikan Detik-detik Prada Lucky Penuh Luka Dibawa ke Puskesmas Danga

Selain itu, dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H., terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.
 
"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.

"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.

Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan. 

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan. 

"Siap, tidak keberatan," ujar Rahmad. Mendengar jawaban Rahmad, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.

Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.

Kronologi

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H., terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky Namo.
 
Ini terjadi saat mereka berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.

“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf tes unit TP834PM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” kata Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua.

Dalam lanjutan pembacaan dakwaan, Oditur Militer juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.

Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya.

Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.

Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius.
 
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).

Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan, 20 pelaku penganiaya Lucky, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Adapun personel yang terlibat dalam pemukulan terhadap Prada Lucky adalah:

Pemukulan Pakai Selang

a. Letda Inf Thariq Singajuru

b. Sertu Rivaldo Kase

c. Sertu Andre Manoklory

d. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

e. Serda Mario Gomang

f. Pratu Vian Ili

g. Pratu Rivaldi

h. Pratu Rofinus Sale

i. Pratu Piter

j. Pratu Jamal

k. Pratu Ariyanto

l. Pratu Emanuel

m. Pratu Abner Yetersen

n. Pratu Petrus Nong Brian semi

o. Pratu Emanuel Nibrot Laubura

p. Pratu Firdaus

2. Pemukulan dengan tangan:

a. Pratu Petris Nong Brian Semi

b. Pratu Ahmad Adha

c. Pratu Emiliano De Araojo

d. Pratu Aprianto Rede Raja

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved