Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kejati Bengkulu Telusuri Keterlibatan Kades dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Kejati Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, dalami keterlibatan kades.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TOL BENGKULU - Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Jumat (31/10/2025) menegaskan tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus korupsi Tol Bengkulu. Tidak terkecuali para Kepala Desa yang memiliki peran dalam proses pembebasan lahan tersebut, terutama pada periode tahun 2019 hingga 2020. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Bengkulu selidiki keterlibatan kades dalam pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu
  • Kasus dugaan korupsi tol Bengkulu berawal dari adanya ketidakbenaran dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan
  • Kejati Bengkulu sementara ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. 

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan secara intensif, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan tim penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh pihak.

Tidak terkecuali para kepala desa yang memiliki peran dalam proses pembebasan lahan tersebut, terutama pada periode tahun 2019 hingga 2020.

"Penyidikannya masih berlanjut. Keterlibatan semua pihak, termasuk para Kepala Desa juga bakal kita dalami," ungkap Danang, Jumat (31/10/2025).

Menurut Danang, pihaknya tidak bisa membeberkan secara rinci terkait bentuk pendalaman yang dilakukan, terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau turut serta dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional itu. 

Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan kehati-hatian.

"Secara teknis seperti apa pendalaman terhadap keterlibatan yang dimaksud, tidak mungkin disampaikan sekarang. Yang jelas, dugaan perkara korupsi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol masih terus kita dalami, dan serangkaian pemeriksaan terus dilakukan," kata Danang.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya ketidakbenaran dalam proses penilaian dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol. 

Sejumlah kejanggalan ditemukan, termasuk perbedaan antara hasil penilaian dengan kondisi faktual di lapangan, serta dugaan adanya manipulasi data yang menyebabkan terjadinya mark up nilai lahan.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. 

Penetapan pertama dilakukan terhadap mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana. 

Keduanya diduga memiliki peran dalam proses administrasi dan validasi data lahan yang bermasalah.

Selanjutnya pada 28 Oktober 2025, Kejati Bengkulu kembali menetapkan seorang pengacara bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga. 

Hartanto diketahui berperan sebagai pendamping hukum warga yang terdampak proyek tol. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga turut memfasilitasi proses pembebasan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Tak berhenti di situ, sehari kemudian yakni pada 29 Oktober 2025, penyidik menetapkan tersangka keempat yaitu Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Toto diduga melakukan ketidakbenaran dalam perhitungan nilai ganti rugi lahan serta menandatangani dokumen yang menjadi dasar pembayaran kepada warga tanpa melalui verifikasi yang benar.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus korupsi proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar. 

Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyidikan dan audit lanjutan oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Pimpinan KJPP Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved