Berita Viral

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Total! Hanya PDIP yang Berani Gunakan Hak Angket

Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).

Editor: Hendrik Budiman
Mazka Hauzan Naufal/TribunJateng
DEMO BUPATI PATI - Foto Sudewo Bupati pati saat diwawancara, Rabu (13/8/2025). Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025). 

Mereka bersepakat bahwa ada pelanggaran dan kesalahan dalam kebijakan yang diambil Bupati. Namun hanya PDIP yang akhirnya mengusulkan pemakzulan dalam rapat paripurna.

“Tapi teman-teman (fraksi lain) memberikan rekomendasi perbaikan, itu sah-sah saja dan harus kami terima."

"Kami pun tidak bisa melarang. Sekali lagi kami sampaikan pada masyarakat, agar Kabupaten Pati tetap kondusif, jaga bersama."

"Apapun itu hasilnya harus diterima secara legowo. Ini adalah hasil yang sah, telah diputuskan, hasil kerja sejak 13 Agustus, harus diterima lapang dada,” papar dia.

Ali berharap, di balik semua ini tetap ada hikmah yang bisa diambil. Kemudian Bupati Sudewo bisa memperbaiki kinerjanya, sehingga Pati akan lebih baik dan lebih maju.

“Bupati juga menyampaikan tanggapannya terkait usulan fraksi-fraksi. Bupati berjanji akan memperbaiki kinerjanya ke depan demi kesejahteraan masyarakat Pati,” tutur dia.

Mengenai tuduhan bahwa aksi massa yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser ditunggangi PDIP, Ali Badrudin kembali membantahnya.

“Silakan masyarakat berpendapat seperti itu, sah sah saja. Tetapi kami tidak pernah menunggangi atau mengintervensi massa yang kontra Bupati, clear tidak ada."

"Dibuktikan saja kalau kami ada menunggangi,” jawab Ali ketika ditanya tentang kemungkinan bahwa tuduhan itu akan semakin menguat setelah rapat paripurna ini

Massa Aksi Kecewa Bakar Ban dan Foto

Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta terkait batalnya Bupati Pati Sudewo untuk dimakzulkan.

Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).

"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh.

Bagi Teguh, secara logika dan secara fakta berikut keterangan yang diambil pansus DPRD Pati sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggara norma etika kepemimpinan.

"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved