Berita Viral

Tangis Pecah Detik-detik Bilqis Balita Korban Penculikan di Makassar Peluk Orangtuanya Lagi

Bilqis hilang dibawa seorang wanita di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025)

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar Ig @hj.nurul_damayana
DIHADIAHI UMRAH - Orang tua Balita 4 tahun yang hilang diculik di Makassar tak kuasa menahan tangisnya setelah diberi umrah gratis oleh pengusaha Makassar. Ia pun langsung sujud syukur. 

Air matanya jatuh tanpa bisa ditahan.

Kabar kepulangan Bilqis disambut syukur di seluruh penjuru Kota Makassar.

Lorong kecil di Jalan Pelita 2, tempat keluarga Bilqis tinggal, dipenuhi warga yang datang membawa doa, bunga, dan boneka kecil untuk sang balita.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Setelah menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis, ia kembali dalam dekapan orang tua tanpa tanda luka atau trauma mendalam

Motif Pelaku

Motif dan identitas tersangka penculikan BR alias BQ alias B balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual B murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip Tribun-timur.com.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved