Guru di Lawu Dipecat

Pantas Prabowo Bela 2 Guru Hononer yang Dilaporkan Faisal Tanjung, Tak Bersalah Tapi Malah Dipidana?

Presiden Prabowo Subianto turun tangan terkait dua guru asal Luwu Utara yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Rita Lismini
Sripoku.com
GURU LUWU VIRAL - Kolase foto Presiden Prabowo bersama dua guru asal Luwu Utara yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kini kasus telah berakhir, setelah Prabowo turun tangan langsung, Jumat (14/11/2025). 

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. 

Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. 

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

Polda Turunkan Propam

Usai Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan LSM dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Lutra.

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved