Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Cecar UGM 

Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) soal ijazah Jokowi.

Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
ROSPITA VICI PAULYN - Foto Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mengkritisi pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon dalam sidang sengketa ijazah Joko Widodo di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Rospita mempertanyakan kelengkapan dan penguasaan salinan berkas milik Jokowi yang disampaikan UGM.

"Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," ujar Rospita. 

Sidang tersebut menghadirkan UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya. KPU Surakarta mengungkapkan bahwa sejumlah arsip dimusnahkan setelah disimpan dua tahun.

Namun, ketua majelis menilai pemusnahan itu janggal.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," ujar ketua majelis sidang.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada di kepolisian untuk keperluan proses hukum.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memastikan tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi.

Kondisi ini dipersoalkan peneliti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, yang menggugat ANRI dalam sidang KIP pada 13 Oktober 2025.

Bonatua menjelaskan bahwa ia membutuhkan dokumen primer untuk penelitian berstandar internasional. Ia menilai ANRI seharusnya menjadi lembaga yang menyimpan arsip negara tersebut.

Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan.

Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama. 

“Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi," ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved