Ucapan Menohok Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM Kasus Ijazah Jokowi: Ini Lembaga,Tak Boleh Asal

Ucapan menohok Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
ROSPITA VICI - Foto Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025) kemarin terkait ijazah Jokowi yang berkelanjutan panjang. 

Ringkasan Berita:
  • Ucapan menohok Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn ke Universitas Gadjah Mada (UGM) di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025)
  • UGM mengirimkan surat balasan tanpa kop surat universitas 
  • kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru, yakni sidang sengketa yang digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) di sidang sengketa pada Senin (17/11/2025) kemarin. 

Sidang sengketa digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Bonjowi adalah pihak yang mengadukan ke KIP soal ijazah Jokowi diduga palsu tersebut.

Dalam sidang Rospita Vici Paulyn mencecar Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.  

Saat sidang berlangsung, Rospita menyoroti balasan surat dari UGM yang tidak menggunakan kop resmi universitas.  

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. 

Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

Kemudian giliran Polda Metro Jaya yang dicecar Rospita soal keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Jokowi.

Namun Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium
dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved