Terungkap! AKBP Basuki 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Doktor Dwi, Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel 

Akhirnya AKBP Basuki mengakui tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL (35).

Editor: Rita Lismini
Suryamalang/TribunMedan
DOSEN UNTAS TEWAS - Kolase foto AKBP Basuki yang pertama kali menemukan DLL dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tewas di kamar hotel, kini terungkap keduanya mmeiliki hubungan asmara dan kumpul kebo 5 tahun lamanya, Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya AKBP Basuki mengakui tinggal satu atap dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL (35).

DLL ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang itu.

AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.

Dalam pengakuannya, AKBP Basuki mengatakan sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

Kumpul kebo adalah hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan.

Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved