Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban'

Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TANGISAN HISTERIS - Momen tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu hendak dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (7/10/2025) sore. Terlihat keluarganya histeris sembari memeluk tersangka. 

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor," lanjut Hironimus. 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved