Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban'
Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TANGISAN HISTERIS - Momen tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu hendak dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (7/10/2025) sore. Terlihat keluarganya histeris sembari memeluk tersangka.
“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.
Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor," lanjut Hironimus.
Halaman 4 dari 4
Tags
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Kejari Rejang Lebong
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Memanas! Ibu Tersangka Menangis Histeris saat Penetapan Sang Anak |
![]() |
---|
Alasan Sakit Kronis, Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Minta Tak Ditahan |
![]() |
---|
IDI Rejang Lebong Hormati Proses Hukum, Tetap Dukung Rheyco Victoria |
![]() |
---|
Segini Harta Rheyco Victoria, Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Makan Minum |
![]() |
---|
Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.