Bayi Tewas di Rejang Lebong
Takut Diamuk Warga, Keluarga Serahkan Ayah Bayi yang Tewas Tangan Patah di Rejang Lebong ke Polisi
Polisi menahan Ro (40), warga Rejang Lebong, Bengkulu, karena diduga menganiaya bayinya hingga meninggal dunia pada Senin (10/11/2025).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Informasi yang diterima TribunBengkulu.com menyebutkan, sebelum insiden tragis tersebut, pasangan Ro dan Ul sempat terlibat pertengkaran hebat pada Jumat (7/11/2025).
Saat itu, sang ibu berniat meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya sambil membawa dua anaknya, termasuk bayi H. Pasangan ini diketahui memiliki tiga orang anak.
Namun di tengah perjalanan, sang ibu mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah untuk menyerahkan bayi itu kepada suaminya.
Ia sempat berkata kepada suaminya, “uruslah anak kau.”
Tak disangka, setelah itu sang ibu mengaku mengalami kekerasan fisik.
Ia dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka. Setelah kejadian tersebut, ia memutuskan meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya.
Keesokan harinya, Minggu (9/11/2025), bayi H dilaporkan meninggal dunia.
Tubuhnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, dengan tangan diduga patah atau remuk serta terdapat lebam di beberapa bagian tubuh.
Sebelumnya, bayi itu juga sempat mengalami demam tinggi.
Dalam keterangannya, sang ayah mengaku sempat mencengkeram tangan bayi saat rewel hingga menyebabkan patah atau remuk.
Ia mengaku panik karena bayi demam tinggi dan kemudian membawanya ke tukang urut untuk berobat.
Namun, upaya itu tidak berhasil menyelamatkan nyawa buah hatinya.
Pidana KDRT
Pasal KDRT yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Lantas, apa hukuman untuk pelaku KDRT?
Mengutip laman Hukum Online, ketentuan mengenai jerat pidana pelaku KDRT diatur di dalam Pasal 44 UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-RL-dugaan-kdrt-12-nov.jpg)