Bayi Tewas di Rejang Lebong

Takut Diamuk Warga, Keluarga Serahkan Ayah Bayi yang Tewas Tangan Patah di Rejang Lebong ke Polisi

Polisi menahan Ro (40), warga Rejang Lebong, Bengkulu, karena diduga menganiaya bayinya hingga meninggal dunia pada Senin (10/11/2025).

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
DUGAAN KDRT - Unit PPA Satreskrim Polres dan UPTD PPA Rejang Lebong serta korban saat membahas dugaan kasus KDRT pada Selasa (12/11/2025). Seorang bayi malang berusia 5 bulan diduga menjadi korban KDRT hingga meninggal dunia. 

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Jika melihat rumusan pasal dalam UU PKDRT di atas, Tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban kecuali jika pelaku sedari awal berniat membunuh korban.

Mengapa tidak dikenakan pasal pembunuhan? Untuk menentukan pasal mana yang dikenakan pada pelaku KDRT hingga meninggal, maka perlu dipahami unsur kesengajaan atau niat yang dimiliki oleh pelaku (opzet), yang mengacu pada tujuan atau motif awal pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan kesadarannya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved