Bayi Tewas di Rejang Lebong

Penyesalan Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Tewas di Rejang Lebong, Gegara Emosi Cemburu Buta

Ayah di Rejang Lebong Sesali Perbuatannya, Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Saat Emosi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
MENYESAL - Ro (40) warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran saat diwawancarai pada Jumat (14/11/2025). Pelaku hanya bisa tertunduk dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa buah hatinya sendiri. 
Ringkasan Berita:
  • Ayah di Rejang Lebong Sesali Perbuatannya, Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Saat Emosi
  • Dari pernikahan ketiganya ini, Ro dan Ul memiliki dua orang anak, termasuk bayi H yang menjadi korban.
  • Ia berulang kali menyampaikan bahwa emosinya memuncak hingga tak mampu mengontrol diri.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Penyesalan mendalam tak henti-hentinya diucapkan Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.

Petani itu hanya bisa menundukkan wajah setelah mengetahui perbuatannya menganiaya bayi kandungnya berinisial H, justru menghilangkan nyawa sang buah hati.

Bayi yang baru berusia 5 bulan itu dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya pelaku dalam kondisi emosi memuncak.

Tak hanya sang bayi, ibu korban berinisial Ul (34) turut menjadi sasaran kekerasan.

Ia mengalami luka pada bagian mulut setelah dipukul suaminya saat pertengkaran hebat terjadi di rumah mereka.

Kepada TribunBengkulu.com, Ro mengaku khilaf suaranya bergetar saat menceritakan kembali detik-detik ia kehilangan kendali. 

Baca juga: Motif Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Tewas di Rejang Lebong, Cemburu Buta

Pelaku menyebut rasa cemburu dan kecurigaan yang tak berdasar membuat pikirannya gelap. 

“Saya menyesal sekali, khilaf terbawa emosi,"ucap Ro sambil menundukan wajah. 

Diketahui, Ul merupakan istri ketiga pelaku. Dua pernikahan sebelumnya berakhir dengan perceraian.

Dari pernikahan ketiganya ini, Ro dan Ul memiliki dua orang anak, termasuk bayi H yang menjadi korban.

Ro mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah merenggut nyawa darah dagingnya sendiri.

Ia berulang kali menyampaikan bahwa emosinya memuncak hingga tak mampu mengontrol diri.

“Saya tidak menyangka bisa sampai seperti ini, khilaf pak,"tambahnya dengan suara pelan.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian sementara keluarga dan warga sekitar masih terkejut dan berduka atas tragedi tragis tersebut.

Dimana atas perbuatannya itu, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Hasil Visum 

Seorang bayi berusia 5 bulan, berinisial H di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, meninggal secara tidak wajar. 

Diduga kuat, bayi tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandungnya, Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya bayi malang tersebut, sang ibu berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.

Ia mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat terjadi pertengkaran di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aipda J.J. Sinurat mengungkapkan, memang ada aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap bayi H.

Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.

Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi. 

“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.

Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali. 

Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau cengkram. 

"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit. 

Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.

Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.

Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kanit. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved