Jumat, 5 Juni 2026

Berita Populer Bengkulu

Berita Terpopuler Rejang Lebong 14-20 Desember 2025, Kecelakaan Maut hingga Polemik PPPK 

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang sepekan terakhir, 14-29 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER BENGKULU - Kolase foto berita populer di Rejang Lebong dari 14 hingga 20 Desember 2025. Sejumlah peristiwa menghebohkan Rejang Lebong mulai dari kasus kecelakaan hingga polemik PPPK. 

Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Siswi yang Viral Dikeroyok saat Nonton Balap Liar di Jalan Baru Binduriang Bengkulu Lapor Polisi

3. Puluhan Calon PPPK Rejang Lebong Gagal Dilantik Mengadu ke DPRD

Sebanyak 50 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong mendatangi Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin (15/12/2025).

Mereka mengadukan nasib setelah sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun hingga kini tidak dilantik.

Rinciannya, 32 peserta berasal dari seleksi PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 tahap pertama dan 18 peserta dari tahap kedua.

Para calon PPPK mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dan bahkan sebagian telah mengabdi belasan tahun di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Ironisnya, dengan kasus yang dinilai serupa, sejumlah peserta lain justru tetap dilantik, sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan peserta yang gagal.

Baca juga: 50 Calon PPPK Rejang Lebong Belum Dilantik, DPRD Sebut Prosesnya Janggal dan Akan Panggil BKPSDM

4. Tukang Ojek di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Seorang tukang ojek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kini berurusan dengan polisi setelah diduga berupaya merampok penumpangnya, yang membuat warga setempat merasa resah.

Oknum tukang ojek berinisial MRK (18) ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Rejang Lebong, sejak Senin (1/12/2025). 

Polisi memastikan penanganan kasus tersebut terus berlanjut meski aksi kejahatan yang direncanakan pelaku belum sempat terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Baca juga: Niat Merampok Penumpang, Tukang Ojek di Rejang Lebong Kini Berurusan dengan Polisi

5. Empat Aset Lahan Pemkab Dikuasai Warga

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menertibkan aset daerah yang pemanfaatannya dinilai tidak sesuai peruntukan.

Sedikitnya empat aset tanah dan bangunan milik Pemkab saat ini teridentifikasi dikuasai warga.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved