Jumat, 5 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Pelayanan Disdukcapil Rejang Lebong Normal Lagi, Urus Dokumen Bisa Selesai Sehari

Pelayanan Disdukcapil Rejang Lebong Kembali Normal, Urus Dokumen Bisa Selesai Sehari.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi
NORMAL - Suasana di Kantor Disdukcapil Rejang Lebong pada Kamis (8/1/2026). Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan sudah kembali normal. 

Ringkasan Berita:
  • Seluruh layanan kependudukan sudah dapat diakses masyarakat tanpa kendala berarti meski sebelumnya pelayanan sempat mengalami gangguan jaringan.
  • Masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Rejang Lebong yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor pelayanan di eks-RSUD Curup.
  • Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Rejang Lebong diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan pemerintah

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong dipastikan telah kembali berjalan normal.

Sebelumnya, pelayanan sempat mengalami gangguan jaringan dan saat ini sudah bisa kembali digunakan masyarakat. 

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, menyampaikan, sejak hari ini seluruh layanan kependudukan sudah dapat diakses masyarakat tanpa kendala berarti.

Pemulihan jaringan yang dilakukan secara bertahap kini telah memungkinkan pelayanan kembali dibuka untuk semua jenis dokumen.

Dimana gangguan tersebut memang terjadi secara nasional karena dari pusat. 

“Alhamdulillah, jaringan sudah pulih. Hari ini pelayanan sudah bisa dilakukan untuk seluruh dokumen kependudukan,”kata Rosita kepada TribunBengkulu.com, pada Kamis (8/1/2026). 

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dapat langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Rejang Lebong yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor pelayanan di eks-RSUD Curup.

Masyarakat diimbau membawa persyaratan sesuai dengan jenis dokumen yang akan diurus.

Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Baca juga: Efisiensi Bukan Penghalang, Pemkab Rejang Lebong Prioritaskan Infrastruktur Rp70 Miliar

Apabila persyaratan administrasi lengkap dan tidak terdapat gangguan jaringan maupun kendala teknis lainnya, maka dokumen kependudukan yang diajukan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

“Insyaallah, sesuai komitmen kami, jika persyaratannya lengkap dan tidak ada kendala teknis, dokumen bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.

Terkait ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) stok saat ini masih tersedia meskipun jumlahnya mulai menipis.

Namun demikian, Disdukcapil Rejang Lebong telah kembali mengajukan permohonan penambahan blanko kepada pemerintah pusat guna memastikan pelayanan tetap berjalan.

"Untuk blangko stoknya ada tersisa sedikit, tapi sudah kembali kita ajukan,"lanjutnya. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved