Selasa, 9 Juni 2026

Berita Seluma

Usai Rekomendasi Ombudsman RI, Kabid SMP Dikbud Seluma Akhirnya Dicopot

Tindaklanjuti LHP Ombudsman RI, Kabid SMP Diganti. Kadisdikbud Munarwan Tunjuk Pelaksana Tugas

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
KABID SMP BERGANTI - Kadis Dikbud Seluma, Munarwan Safu'i dikonfirmasi Kamis siang 29 Januari 2026 menjelaskan perihal pergantian Kabid SMP yang menindaklanjuti LHP Ombudsman RI tahun 2025 

Ringkasan Berita:
  • Dikbud Seluma mengganti pejabat Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025.
  • Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah, sekaligus upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). 
  • Dalam LHP Ombudsman Kabid SMP sebelumnya diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu melakukan pergantian pejabat Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025.

Pergantian tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Muanarwan Safu’i, saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Kamis 29 Januari 2026.

Muanarwan menyampaikan bahwa penindak lanjutan LHP Ombudsman ini diproses langsung oleh BKPSDM.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah, sekaligus upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

“Pergantian Kabid SMP ini merupakan tindak lanjut dari LHP Ombudsman tahun 2025. BKPSDM menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Muanarwan Safu’i.

Dalam LHP Ombudsman tersebut, nama Kabid SMP sebelumnya, Andri Hosen disebut dan direkomendasikan karena diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.

Baca juga: Heboh Video Syur Diduga Oknum Nakes Puskesmas Ilir Talo Seluma

Keterlibatan ASN dalam politik praktis dinilai melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ombudsman RI pun merekomendasikan adanya penataan kembali jabatan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Sebagai langkah konkret, Dikbud Kabupaten Seluma menunjuk Aris Munandar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabid SMP untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan pendidikan tingkat SMP tetap berjalan normal.

“Untuk sementara, jabatan Kabid SMP diisi oleh pelaksana tugas agar tidak mengganggu program-program yang sedang berjalan, terutama menjelang akhir tahun ajaran,” jelas Muanarwan.

Sementara itu, Andri Hosen tidak lagi bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia dipindahkan dan kini menempati posisi sebagai pelaksana di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma. 

Pemindahan tersebut, menurut Muanarwan, juga merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian sekaligus tindak lanjut administratif atas rekomendasi Ombudsman.

“Yang bersangkutan dipindahkan sebagai pelaksana di Kesbangpol. Ini bagian dari penataan ASN dan pembinaan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Pihaknya berkomitmen menjaga profesionalitas dan netralitas ASN di lingkungan Dikbud Seluma.

Seluruh pegawai diingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama menjelang maupun saat pelaksanaan agenda politik.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, khususnya di Dikbud Seluma, agar tetap profesional dan fokus pada pelayanan publik,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved